Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Ditutup Imbas Perbaikan Jalan Nasional

Jalur Gumitir-Jember
Sumber :
  • Mokhamad Dofir

Sidoarjo, VIVA Jatim-Jalur Gumitir melalui Jember hingga Banyuwangi maupun sebaliknya, akan dilakukan penutupan arus lalu lintas seiring adanya perbaikan jalan oleh tim dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur - Bali.

Aksi ODOL di Blitar Ricuh, Polisi Amankan 10 Orang Diduga Provokator

Perbaikan jalan di jalur yang melintasi Ruas Sumberjati, Kabupaten Jember hingga Bts Kabupaten Banyuwangi KM SBY 233+500 tersebut, dilaksanakan melalui paket pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2025.

Adapun pekerjaan yang dilakukan nantinya meliputi, pembangunan tanggul lereng bawah menggunakan konstruksi bored pile sebanyak 55 titik sepanjang 115 meter. Kemudian memperbaiki geometri jalan demi keselamatan para pengguna jalan.

2 Pria Tewas Keracunan Bekas Oli Saat Cuci Mobil Tangki di Sidoarjo

PPK 1.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Timur BBPJN Jatim - Bali Satiya Wardana menyampaikan, selama perbaikan jalan tersebut akan diberlakukan penutupan total Jalur Gumitir karena lebar jalan yang tidak memungkinkan untuk dilalui semua jenis kendaraan, baik motor maupun mobil.

"Pekerjaan ini mempunyai risiko yang sangat tinggi bagi keselamatan pengguna jalan, terutama saat pelaksanaan pemancangan juga terhadap kebutuhan penempatan dan manuver alat bore pile machine dengan lebar jalan tidak mencukupi apabila sebagian jalan tetap berfungsi. Bahkan pada saat ini cuaca di Kabupaten Jember khususnya Jalur Gumitir sering terjadi hujan yang berisiko mudah longsor," jelas Satiya, Jumat, 27 Juni 2025.

Insiden Tabrakan Maut di Tol Jombang-Mojokerto: 3 Orang Tewas, 1 Balita Selamat

Oleh sebab itu, semua kendaraan yang akan melintasi Jalur Gumitir untuk sementara dialihkan ke jalur alternatif. Yakni dari Jember ke utara melintasi Bondowoso lalu Situbondo kemudian melewati Jalur Pantura hingga ke Banyuwangi.

Pengalihan arus lalu lintas rencananya akan berlaku selama dua bulan mulai tanggal 24 Juli sampai dengan 24 September 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title