Demi Upah Rp1 Juta, Ibu Rumah Tangga di Surabaya Ini Rela Jadi Kurir Sabu
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Seorang ibu rumah tangga berinisial IKS (30), warga Banyu Urip Wetan, Kecamatan Putat, Kota Surabaya, diringkus polisi karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. Dari aktivitas ilegal tersebut, IKS disebut menerima upah antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap kali transaksi.
Penangkapan dilakukan pada 8 Mei 2025 di kediaman tersangka. Saat itu, IKS sedang mengerjakan pekerjaan rumah tangga seperti biasa. Namun setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu seberat total 1,807 gram yang disimpan dalam sebuah kotak kecil berwarna merah jambu,
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, dimana ditemukan barang bukti narkotika sebanyak tiga bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih [yakni] narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,807 gram yang ditemukan di dalam satu kotak kecil warna pink [merah jambu]," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suria Miftah, Selasa, 17 Juni 2025.
Ia menambahkan, tidak hanya tiga bungkus berisi sabu saja, anggotanya di lapangan juga mengamankan sebuah timbangan elektrik yang diduga dipakai IKS menimbang barang haram tersebut, berikut sekrop kecil penciduk sabu turut disita.
"Dimana narkotika tersebut diakui milik tersangka [IKS]," lanjutnya.
Hasil pemeriksaan menyebut bahwa IKS memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial A pada Jumat, 28 Maret 2025.
Sabu itu diberikan A kepada IKS dengan cara ranjau, yakni meletakkan di suatu taman di Jalan Joyo Boyo, Kota Surabaya, tanpa keduanya saling bertemu. Suria menyebut, A saat ini masih buron.