Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Kota Mojokerto Dituntut 15 Tahun Penjara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Sudarwo (38), terdakwa kasus pembunuhan Abid Yuliandi Muyafa (38), dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jaksa menilai Sudarwo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Sudarwo dihadirkan langsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 24 Juni 2025. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto serta dua anggota Yayu Mulyana dan Nurlely.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto I Gde Ngurah. Menurut JPU, Sudarwo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU meminta menjelis hakim memutus Sudarwo bersalah dan menghukum dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudarwo alias Jarwo bin Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa I Gde Ngurah.
Usai mendengar tuntutan ini, terdakwa Sudarwo kemudian berunding dengan penasihat hukumnya. Tak lama, ia akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang berikutnya yang dijawadkan 8 Juli 2025.
Mendapat tanggapan ini, Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto Ardhi Wijayanto kemudian mempersilahkan terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada 8 Juli 2025 mendatang.