Diduga Gelapkan Uang Rp164 Juta, Perempuan di Tulungagung Diamankan Polisi
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tulungagung Kota berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NHW (26), warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. NHW diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan toko tempatnya bekerja.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang menjelaskan, penangkapan terhadap NHW dilakukan setelah adanya laporan dari manajer operasional PT TRIOS, perusahaan tempat tersangka bekerja.
Menurut Ipda Nanang, kasus ini bermula pada Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, manajer operasional PT TRIOS menerima laporan dari General Manager PT TRIOS Sukses Makmur terkait adanya kendala pengiriman barang di salah satu outlet mereka, yaitu Toko Lani yang berlokasi di Pasar Ngemplak, Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung.
"Mengetahui ada permasalahan di toko, pelapor mendatangi outlet Toko Lani untuk mencari tahu permasalahannya," ujar Ipda Nanang kepada VIVA Jatim, Senin 16 Juni 2025.
Ipda Nanang menambahkan usai mencari tahu, pelapor mendapatkan keterangan bahwa masalah keterlambatan pengiriman barang tersebut terletak di bagian Supervisor yang dilakukan oleh tersangka. Dimana setelah dilakukan pengecekan dengan audit internal PT TRIOS.
Dikatakannya, usai hasil audit menunjukkan keterangan bahwa terjadi selisih uang hasil penjualan barang produk lada. Nilainya tak tanggung-tanggung yaitu sebesar Rp 164,5 juta rupiah yang dilakukan oleh pelaku.
"Usai mengetahui kejadian itu, pelapor kemudian melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota," bebernya.