Proyek Surabaya Waterfront Land Sedang Proses Kajian AMDAL

Jubir PT Granting Jaya Agung Pramono
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) kini dalam proses kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Proyek ini menjadi sorotan karena adanya penolakan dari kelompok nelayan di Pantai Kenjeran.

Seorang Pria di Kenjeran Surabaya Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan

Juru bicara PT Granting Jaya selaku pihak pengembang, Agung Pramono mengungkapkan saat ini tengah berlangsung kajian AMDAL di kawasan tersebut. Proses tersebut dimulai pada Februari-Juli 2025.

"Sementara yang tahun kemarin itu adalah kick off AMDAL atau konsultasi publik pada Juli 2024," ujar Agung di Surabaya, Jumat, 28 Februari 2025.

Wisata Kenjeran akan Bersolek, Ada Apa?

Ia menambahkan nantinya bersamaan dengan AMDAL juga akan memproses izin reklamasi. Pasalnya, reklamasi tak akan berjalan tanpa adanya AMDAL. Hal tersebut membutuhkan waktu 3-4 bulan karena harus mengecek dasar laut untuk menyusun rencana reklamasi dengan pendekatan ilmiah.

Sebagaimana diketahui, proyek ini akan mereklamasi pantai timur Surabaya seluas 1084 hektare berdasarkan peta persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut. Proyek ini juga menyasar 100 hektar area eksisting Kenjeran atau wilayah daratan.

Komisi D DPRD Jatim Bersama Forum Masyarakat Maritim Madani Tolak PSN SWL di Surabaya

Agung mengatakan bahwa pengembangan kawasan pesisir terpadu SWL telah sesuai keputusan presiden.

Pembangunan SWL diperkirakan akan memakan waktu selama kurang lebih 20 tahun yang akan dimulai tahun 2024-2044. Dan pertama yang akan dilakukan adalah proses perizinan, reklamasi perairan serta pematangan lahan dan pembangunan pulau.

Halaman Selanjutnya
img_title